LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
AKADEMI FARMASI BINA FARMASI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) mengokohkan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008, maka di Tahun 2012 Akademi Farmasi Bina Farmasi Palu membentuk penjaminan mutu namun belum berjalan maksimal.
Seiring dengan penerbitan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi wajib mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), guna menjamin pemenuhan atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), untuk itu, Akademi Farmasi Bina Farmasi membentuk Lembaga Penjaminan Mutu Internal Tahun 2018 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Yayasan Karya Wacana No: 016/SK/YKW/AKFAR-BF/II/2018.
1.
VISI
“Menjadi Unit
Penjaminan Mutu Yang Kompeten Dan Berkesinambungan Dalam Mendorong Peningkatan Mutu Tridarma Perguruan Tinggi
Serta Penerapan Sistem Manajemen Mutu Bersama Unit Kerja Yang Lain Di
Lingkungan Akademi Farmasi Bina Farmasi”
2.
MISI
A. Menyusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Akademi Farmasi
Bina Farmasi
B. Menjamin pelaksanaan standar SPMI Akademi Farmasi Bina Farmasi
C. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan standar spmi akademi Farmasi Bina
Farmasi
D. Melakukan pengendalian standar SPMI Akademi Farmasi Bina Farmasi
E.
Meningkatkan
mutu SPMI Akademi Farmasi Bina Farmasi
3.
TUJUAN
A.
Mendukung
tercapainya Visi, Misi, dan Tujuan Akademi Farmasi Bina Farmasi
B.
Membangun
sistem dokumen mutu yang sesuai dengan kebutuhan stakeholder
C.
Mendorong
peningkatan kinerja akademik dan non akademik dalam melaksanakan Penjaminan
Mutu di Akademi Farmasi Bina Farmasi
D.
Meningkatkan
budaya mutu di lingkungan Akademi Farmasi Bina Farmasi
Adapun struktur organisasi :
Adapun tugas
dan fungsi:
A.
Kepala
LPMI
1)
Menetapkan
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Lembaga Penjaminan Mutu.
2)
Melakukan
sosialisasi Visi, Misi, Tujuan, tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan
mutu
3)
Memimpin
penerapan system penjaminan mutu internal maupun ekstrenal.
4)
Ikut
dalam menetapkan Renstra dan tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
5)
Melakukan
pembinaan sivitas akademika dan tenaga kependidikan dan membina hubungan
kerjasama dalam penjaminan mutu dengan pemangku kepentingan.
6)
Melakukan
pengembangan dan inovasi pengelolaan bidang penjaminan mutu.
7)
Menjaminnya
terlaksananya siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
8)
Mendukung
kesiapan Institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu
Eksternal (SPME) nasional dan internasional.
9)
Menjaminan
terlaksanya pengelolaan keluhan pelanggan.
10)
Menyusun
anggaran Lembaga Penjaminan Mutu dan melaporkan realisasinya.
11)
Melakukan
koordinasi dengan Direktur terkait pelaksanaan Sistem Mutu di Institusi dan
Program Studi.
12)
Melakukan
pengembangan sistem yakni bertanggung jawab terhadap analisis kelemahan sistem
yang ada dan kemudian melakukan perbaikan atau pengembangan.
B. Sekretaris,
1) Membantu Kepala LPMI sebagai wakil
manajemen (management representative) dalam koordinasi, perencanaan,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sesuai mandat berikut anggarannya.
2)
Bertanggung
jawab dalam pelaksanaan surat-menyurat yang berkaitan dengan LPMI dan
mengarsipkannya.
3)
Bertanggung
jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan kaji ulang manajemen (management
review), rapat rutin, rapat koordinasi, pengelolaan umpan balik, dan rapat
evaluasi kegiatan.
4)
Bertanggung
jawab atas penyusunan konsep laporan kegiatan rutin dan insidental di LPMI.
5)
Bertanggung
jawab atas pemutakhiran dan review profil LPMI berbasis teknologi
informasi.
6)
Bertanggung
jawab kepada Kepala LPMI.
C. Administrasi
1)
Membantu pengelolaan kegiatan
sekretariat, sistem dokumentasi, sumber daya manusia, keuangan, aset, sistem
informasi, dan management review.
2)
Membantu perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut program LPMI sesuai mandat.
3)
Membantu pekerjaan lain terkait
tugas LPMI
D. Tim/Bagian Monitoring, Evaluasi dan Audit Internal merupakan bagian
yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pengukuran dan penilaian mulai dari program
Studi sampai dengan Institusi.
1)
Menyusun dan mengembangkan sistem Audit
Internal Mutu bidang akademik berbasis teknologi informasi untuk mengendalikan
ketercapaian standar mutu.
2)
Mengoordinir pelaksanaan, pemantauan, evaluasi
hasil audit internal di semua unit kerja, berikut tindak lanjut perbaikan dan
dokumentasinya.
3)
Mengoordinir pengembangan sumber daya manusia
untuk pelaksanaan Audit Internal Mutu.
4) Bertanggung jawab kepada Ketua LPMI
BERIKUT DOKUMEN SPMI :
BUKU PROFIL LPMI AKFAR BINA FARMASI
SK PEMBERLAKUAN STANDAR DAN MANUAL MUTU
BUKU STANDAR DAN MANUAL PENDIDIKAN
BUKU STANDAR DAN MANUAL MUTU PENELITIAN
BUKU STANDAR DAN MANUAL MUTU PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
SK PEMBERLAKUAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
|
|||